Tgl Surat

4 Desember 2019

No. Surat

570b/K/KPI/31.2/12/2019

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Anak Langit” 

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Anak Langit” yang tayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 20, 27 - 30 September dan 3 – 6, 8, 10 Oktober menampilkan adegan perkelahian yang terdapat aksi saling memukul dan menendang;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

6. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran pada tanggal 18 November 2019, melalui Gilang Iskandar sebagai perwakilan dari SCTV telah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran sebagaimana tersebut pada Pertimbangan Putusan angka 1.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF PENGHENTIAN SEMENTARA PROGRAM SIARAN “ANAK LANGIT” DI STASIUN SCTV

KESATU :

1. Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Penghentian Sementara pada Program Siaran “Anak Langit” selama 2 (dua) kali penayangan; 

2. Selama menjalankan sanksi tersebut tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

KEDUA :

Keberatan atas Surat Keputusan dapat disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Keputusan diterima.

KETIGA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.