Tgl Surat

10 Desember 2019

No. Surat

/K/KPI/31.2/12/2019

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Insert Today” 

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Insert Today” yang tayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 29 Oktober 2019 mulai pukul 16.55 WIB menampilkan klarifikasi istri Young Lex hamil di luar nikah yang yang terdapat pernyataan, “..sebenernya nikahnya itu kita bulan Juni, jadi sebenernya gini gaes sebenernya memang Eriska hamil duluan. Setelah hamil duluan, ya saya sih tidak kaget, satu bulan setelah hamil kita nikah jadinya kalau ngomongin soal kita bandel, bandel itu juga ngajak dia. Yaa memang kita bandel tapi intinya kalau memang sudah hamil gimana pun konsekuensinya mau kalian mampu tidak mampu lebih baik kalian bertanggung jawab sama si calon dede bayinya itu..”. Selain itu terdapat pula muatan pada tanggal 5 November 2019 mulai pukul 17.41 WIB yang menampilkan adegan seorang pria yang menyalakan petasan bom asap dan dilemparkan kepada temannya yang sedang tidur. 

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2); lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 19 Ayat (1), program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “INSERT TODAY” DI STASIUN TRANS TV

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Insert Today” 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.