Tgl Surat |
16 Desember 2019 |
No. Surat |
/K/KPI/31.2/12/2019 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun Radio |
Prambors |
Program Siaran |
“Sunset Trip” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Sunset Trip” yang disiarkan oleh stasiun Prambors tanggal 2 Desember 2019 mulai pukul 16.37 WIB pada segmen Putus-Putus terdapat ungkapan kata-kata dari seorang wanita dalam telepon seperti, “anjir” dan “bencong”; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi dan Ayat (2), program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “SUNSET TRIP” DI STASIUN PRAMBORS. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Sunset Trip”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|