Tgl Surat

20 Desember 2019

No. Surat

/K/KPI/31.2/12/2019

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

GTV

Program Siaran

“Si Kriwil Jadi 2” 

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Si Kriwil Jadi 2” yang tayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 26 November 2019 mulai pukul 04.43 WIB menampilkan adegan seorang anak laki-laki dan perempuan layaknya sepasang kekasih yang terdapat kata-kata, “..Indah kamu inget ngga tempat ini tempat aku nembak kau, tempat kita jadian. Kamu mau ngga maafin aku? ‘ku tau kau itu cemburu, kau itu cuma salah sangka. Aku tu tak suka sama Jenni aku suka sama kau, percayalah sama aku..”. Selain itu terdapat adegan anak laki-laki tersebut merayu, memberi bunga dan memegang tangan anak perempuan tersebut;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “SI KRIWIL JADI 2” DI STASIUN GTV.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Si Kriwil Jadi 2”. 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.