Tgl Surat

10 Desember 2019

No. Surat

/K/KPI/31.2/12/2019

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Jurnalistik “Headline News”

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Headline News” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 13 November 2019 mulai pukul 18.03 WIB terdapat pemberitaan yang menampilkan wajah keluarga pelaku bom bunuh diri. Selain itu ditemukan muatan serupa pada Program Siaran Jurnalistik “Primetime News” pada tanggal 13 November 2019 mulai pukul 18.09 WIB;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (12), yang dimaksud dengan Program Siaran Jurnalistik adalah program yang berisi berita dan/atau informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS);

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS);

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 45 Ayat (3), program siaran jurnalistik tentang peliputan terorisme wajib mengikuti ketentuan tidak membuka dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang diduga terlibat.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS KEDUA PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “HEADLINE NEWS” DI STASIUN METRO TV.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua pada Program Siaran Jurnalistik “Headline News”.

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.