Warning: Illegal string offset 'f397a279334e7b7d1007db3855a5c9f0' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Surat Edaran KPI Pusat Tentang Program Siaran Infotainment Di Lembaga Penyiaran Televisi


 

Tgl Surat

17 Desember 2019

No. Surat

591/K/KPI/31.2/12/2019

Status

Surat Edaran KPI Pusat Tentang Program Siaran Infotainment Di Lembaga Penyiaran Televisi

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran Televisi

Program Siaran

 

Deskripsi Surat Keputusan

SURAT EDARAN

 KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

NOMOR 591/K/KPI/31.2/12/2019

TENTANG

PROGRAM SIARAN INFOTAINMENT 

DI LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI

 

1. Umum

Sebagai sebuah informasi ringan yang dikemas secara menghibur, infotainment memungkinkan diisi dengan berbagai macam hal yang berkaitan dengan realitas masyarakat dan dunia selebritis. Lebarnya cakupan tersebut memberi peluang potensi munculnya penyimpangan dalam program infotainment. Hal itu dapat berupa pengungkapan privasi, perilaku hedonistik, mistik, dan supranatural.

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 Ayat (1) disebutkan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Selain itu Ayat (3) menyebutkan bahwa isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yag tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. 

Sesuai dengan amanah dalam kedua Ayat tersebut maka infotainment harus dikemas secara kreatif dan menghibur dengan tetap menjaga kepentingan khalayak terutama anak-anak dan remaja sehingga dapat memberikan informasi dan nilai positif.

2. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah agar lembaga penyiaran, khususnya televisi, memiliki panduan yang lebih jelas dan aplikatif dalam menayangkan program siaran infotainment demi menciptakan konten yang bermanfaat, informatif, sekaligus menghibur bagi masyarakat.

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah batasan-batasan bagi lembaga penyiaran televisi dalam menayangkan program siaran infotainment serta klasifikasi program siaran yang dapat menyiarkan muatan tersebut.

4. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

2. Pasal 13, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;

3. Pasal 1 Ayat (27), Pasal 1 Ayat (28), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

5. Memperhatikan:

1) Focus Group Discussion (FGD) terkait Infotainment tanggal 24 Oktober 2019;

2) Keputusan Pleno KPI Pusat tanggal 10 Desember 2019.

6. Pelaksanaan

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran televisi untuk memperhatikan batasan dan/atau pedoman dalam menayangkan program siaran infotainment sebagai berikut:

a. Tidak menayangkan muatan Mistik, Horor dan Supranatural di bawah pukul 22.00 waktu setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 SPS;

b. Dilarang menampilkan muatan hedonistik yang memamerkan kekayaan materi seperti: barang mewah, perabotan rumah, pakaian, saldo atm, dan bentuk kekayaan materi lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS;

c. Dilarang menampilkan perseteruan/konflik pribadi yang berkecenderungan membuka privasi dan/atau aib pihak-pihak tertentu sebagai konsumsi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 SPS;

d. Wajib memperhatikan klasifikasi program dan jam tayang program siaran. Klasifikasi program sebagaimana yang dicantumkan oleh lembaga penyiaran pada setiap program siaran membawa konsekuensi penerapan pembatasan dan pelarangan sesuai kategori program sebagaimana diatur dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 39 SPS;

e. Lebih berhati-hati dalam penggunaan cuplikan atau caption dari media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya. 

7. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di Jakarta,  

pada tanggal 17 Desember 2019

KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,

AGUNG SUPRIO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.