Tgl Surat |
17 Desember 2019 |
No. Surat |
/K/KPI/31.2/12/2019 |
Status |
Surat Keputusan Tentang Batasan Pengertian Program Siaran dengan Format Sejenis dalam Ketentuan Penghentian Sementara |
Stasiun TV |
Seluruh Lembaga Penyiaran |
Program Siaran |
|
Deskripsi Surat Keputusan |
KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT NOMOR 590/K/KPI/31.2/12/2019 TENTANG BATASAN PENGERTIAN PROGRAM SIARAN DENGAN FORMAT SEJENIS DALAM KETENTUAN PENGHENTIAN SEMENTARA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT, DEMI KEADILAN DAN PENYIARAN BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Menimbang : a. Bahwa Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab; b. Bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia; c. Bahwa dalam rangka melakukan pengawasan siaran yang wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Mengingat : 1. Pasal 8 dan Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252); 2. Pasal 51 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran; 3. Pasal 80 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran; 4. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Pertimbangan Putusan : Rapat Pleno tanggal 26 November 2019; MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG BATASAN PENGERTIAN PROGRAM SIARAN DENGAN FORMAT SEJENIS. KESATU : Pengertian program siaran dengan format sejenis sebagaimana yang dimaksud Pasal 80 Ayat (2) SPS meliputi: a. Nama Program: Tidak menggunakan unsur kata yang sama baik sebagian atau keseluruhan dengan program siaran yang dihentikan; b. Talent: Tidak menggunakan pembawa acara (host dan co host) yang sama, baik sebagian atau seluruhnya dengan program siaran yang dihentikan; c. Muatan: Tidak menggunakan tema dan isi cerita yang sama dengan program siaran yang dihentikan termasuk salam sapaan yang khas digunakan dalam program siaran yang dihentikan. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2019 KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT, AGUNG SUPRIO
|