Warning: Cannot use a scalar value as an array in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Teguran Tertulis untuk Program Siaran Jurnalistik “Top News” Metro TV


 

Tgl Surat

21 November 2019

No. Surat

/K/KPI/31.2/11/2019

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Jurnalistik “Top News” 

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Top News” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 6 November 2019 mulai pukul 21.17 WIB terdapat pemberitaan yang menampilkan wawancara kepada seorang anak laki-laki berseragam sekolah tentang kasus atap SD yang rubuh.

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (12), yang dimaksud dengan Program Siaran Jurnalistik adalah program yang berisi berita dan/atau informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS);

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS);

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 49, program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat yang terkena bencana atau musibah;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 50 huruf c, program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “TOP NEWS” DI STASIUN METRO TV.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Top News”.

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.