Tgl Surat |
12 November 2019 |
No. Surat |
/K/KPI/31.2/11/2019 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS TV |
Program Siaran |
“Brownis” |
Deskripsi Surat |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis KPI Pusat telah menemukan ketidaksesuaian pada tayangan pengganti Program Siaran “Brownis” dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai surat Saudara tertanggal 3 Oktober 2019 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Sanksi Penghentian Sementara bahwa sanksi penghentian sementara dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2019 dan mengganti Program Siaran “Brownis” dengan “Obrowlan Bensu & Igun Bersama Ayu & Wendi”. Dalam pelaksanaannya, KPI Pusat menilai masih terdapat format sejenis, seperti penggunaan sapaan yang sama “hei manis” kepada pemirsa, penggunaan host yang sama dan format isi dalam setiap segmen (wawancara tentang kehidupan pribadi seseorang). Berdasarkan hasil Rapat Pleno tanggal 22 Oktober 2019, KPI Pusat menilai program siaran tersebut telah mengabaikan Pasal 80 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012 bahwa selama waktu pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara mata acara yang bermasalah sedang berlangsung, lembaga penyiaran dilarang menyajikan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. Oleh karena itu, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan terhadap program tersebut. Hal ini akan menjadi catatan khusus dalam proses pengambilan keputusan sanksi administratif atas pelanggaran lainnya dan perpanjangan izin. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih. |