Tgl Surat |
11 November 2019 |
No. Surat |
/K/KPI/31.2/11/2019 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
INEWS TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “iNews Update” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “iNews Update” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS pada tanggal 26 September 2019 mulai pukul 04.32 WIB menampilkan pemberitaan “aksi massa jakarta” yang terdapat adegan merusak dan membakar papan nama pos polisi. Selain itu, terdapat kata-kata, “polisi anjing” yang diucapkan secara berulang-ulang oleh massa. 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (12), yang dimaksud dengan Program Siaran Jurnalistik adalah program yang berisi berita dan/atau informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 40 huruf (a), program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai berikut: akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “INEWS UPDATE” DI STASIUN INEWS. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “iNews Update”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|