Tgl Surat |
11 November 2019 |
No. Surat |
/K/KPI/31.2/11/2019 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Halo Selebriti” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Halo Selebriti” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 3 Oktober 2019 mulai pukul 06.05 WIB menampilkan cuplikan film pendek “SIN” versi Warkop DKI Reborn yang terdapat muatan seorang pria bergaya layaknya seorang wanita; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari; 6. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 194/K/KPI/02/16 tertanggal 18 Februari 2016 dan Nomor 203/K/KPI/02/2016 tertanggal 23 Februari 2016 tentang larangan menampilkan LGBT. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “HALO SELEBRITI” DI STASIUN SCTV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Halo Selebriti”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|