Tgl Surat

24 September 2019

No. Surat

451b/K/KPI/31.2/09/2019

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

TRANS TV 

Program Siaran

"Pagi Pagi Pasti Happy" 

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

A. Bahwa Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 26 Juli 2019 mulai pukul 09.36 WIB menampilkan muatan perseteruan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga;

B. Bahwa Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 13 Agustus 2019 mulai pukul 09.35 WIB menampilkan muatan perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari; 

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik;

2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 Ayat (28), yang dimaksud dengan Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran dan Ayat (2), program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf (c), tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

C. Bahwa Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 15 Agustus 2019 mulai pukul 09.17 WIB menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan;

1. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat;

2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran, 

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi dan Ayat (2), program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

D. Bahwa Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 23 Agustus 2019 mulai pukul 09.18 WIB membahas kehidupan Elly Sugigi dengan mantan suaminya an. Aldo;

E. Bahwa Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 24 Agustus 2019 mulai pukul 09.08 WIB membahas kehidupan Elly Sugigi dengan mantan suaminya an. Aldo;

F. Bahwa Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 26 Agustus 2019 mulai pukul 09.16 WIB menampilkan muatan perseteruan antara Tessa Mariska dengan Nikita Mirzani;

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik;

2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 Ayat (28), yang dimaksud dengan Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran dan Ayat (2), program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf (c), tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

G. Bahwa telah dilaksanakan Klarifikasi tanggal 4 September 2019;

H. Bahwa telah diterbitkan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 432/K/KPI/31.2/09/2019 Tanggal 13 September 2019 perihal Sanksi Administratif Penghentian Sementara Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” di stasiun TRANS TV;

I. Bahwa telah diterima Surat Nomor 042/DIR/TRANSTV/IX/2019 tertanggal 17 September 2019 perihal Penyampaian hak Keberatan atas Keputusan Sanksi Administratif; 

J. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Pleno tanggal 20 September 2019 yang salah satu agendanya membahas tentang Surat Keberatan poin I;

K. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Pusat telah menjawab Surat Keberatan poin I melalui Surat Nomor 446/K/KPI/31.2/09/2019 tertanggal 24 September 2019.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF PENGHENTIAN SEMENTARA PROGRAM SIARAN “PAGI PAGI PASTI HAPPY” DI STASIUN TRANS TV

KESATU:

Menolak pengajuan keringanan sanksi administratif penghentian sementara program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” oleh TRANS TV selama 3 (tiga) hari penayangan.

KEDUA :

1. Memberikan keringanan sanksi berupa Sanksi Administratif Penghentian Sementara pada Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” selama 5 (lima) hari penayangan, yang waktu pelaksanaannya ditetapkan dalam Berita Acara Penyampaian Keputusan. 

2. Selama menjalankan sanksi tersebut tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

KETIGA :

Dengan ditetapkan Keputusan ini, maka Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 432/K/KPI/31.2/09/2019 tanggal 13 September 2019 tentang Sanksi Administratif Penghentian Sementara Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” TRANS TV, dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.