Tgl Surat

13 September 2019

No. Surat

/K/KPI/31.2/09/2019

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

INEWS TV

Program Siaran

"Intens Reborn"

Deskripsi Surat

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT 

NOMOR .....................................

TENTANG

SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS

PROGRAM SIARAN “INTENS REBORN” DI STASIUN INEWS

KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT, 

DEMI KEADILAN DAN PENYIARAN BERDASARKAN PANCASILA 

DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

 

Menimbang :

a. Bahwa Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab;

b. Bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia;

c. Bahwa dalam rangka melakukan pengawasan siaran yang wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia; 

d. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno tanggal 10 September 2019 telah ditetapkan keputusan berkaitan pelanggaran penyiaran;

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b c dan d perlu untuk dikeluarkannya penjatuhan sanksi atas terjadinya pelanggaran penyiaran.

Mengingat :

1. Pasal 8 dan Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;

3. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;

4. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Intens Reborns” yang tayangkan oleh stasiun INEWS pada tanggal 29 Agustus 2019 mulai pukul 20.51 WIB menampilkan rekaman video kemarahan an. Nikita Mirzani kepada an. Elsa Syarief;

2. Bahwa Program Siaran “Intens Reborns” yang tayangkan oleh stasiun INEWS pada tanggal 30 Agustus 2019 mulai pukul 14.07 WIB menampilkan muatan serupa;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2); lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 Ayat (28), yang dimaksud dengan Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi;

8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran;

9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

10. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “INTENS REBORN” DI STASIUN INEWS

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Intens Reborn” 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 Ditetapkan di Jakarta

 pada tanggal 13 September 2019

KETUA 

KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.