Tgl Surat

5 September 2019

No. Surat

380/K/KPI/31.2/09/2019

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

"Centhini"

Deskripsi Surat

 

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT 

NOMOR: 380/K/KPI/31.2/09/2019

TENTANG

SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS

PROGRAM SIARAN “CENTHINI” DI STASIUN TRANS TV

KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT, 

DEMI KEADILAN DAN PENYIARAN BERDASARKAN PANCASILA 

DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

 

Menimbang :

a. Bahwa Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab;

b. Bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran indonesia;

c. Bahwa dalam rangka melakukan pengawasan siaran yang wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya indonesia; 

d. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno tanggal 22 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan berkaitan pelanggaran penyiaran;

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d perlu untuk dikeluarkannya penjatuhan sanksi atas terjadinya pelanggaran penyiaran. 

Mengingat :

1. Pasal 8 dan Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;

3. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;

4. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Centhini” yang tayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 28 Juli 2019 pukul 03.17 WIB terdapat adegan beberapa orang pria melakukan ritual memanggil arwah jelangkung;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 20, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 Ayat (27), yang dimaksud dengan Adegan Mistik dan Supranatural adalah gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara yang menampilkan dunia gaib, paranormal, klenik, praktek spiritual magis, mistik atau kontak dengan makhluk halus secara verbal dan/atau nonverbal; 

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/PKPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 32, program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “CENTHINI” DI STASIUN TRANS TV

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Centhini” 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 Ditetapkan di Jakarta

 pada tanggal 5 September 2019 

KETUA 

KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.