Tgl Surat |
23 Juli 2019 |
No. Surat |
326/K/KPI/31.2/07/2019 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
RTV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Lensa Indonesia Sore” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Lensa Indonesia Sore” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 24 Juni 2019 pukul 14.26 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pembatasan rokok dalam program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012. Program siaran jurnalistik tersebut menampilkan liputan dengan muatan seorang pria sedang merokok. Muatan serupa juga ditemukan pada Program Siaran Jurnalistik “Lensa Indonesia Siang” tanggal 24 Juni 2019 pukul 11.24 WIB. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat (2) huruf a tentang pembatasan program siaran bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara, kami sampaikan terima kasih. |