Tgl Surat |
6 Mei 2019 |
No. Surat |
210/K/KPI/31.2/05/2019 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS TV |
Program Siaran |
“Dr. Oz Indonesia” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Dr. Oz Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 28 April 2019 mulai pukul 15.32 WIB. Pada program siaran tersebut menampilkan pembahasan seputar kesehatan alat reproduksi, salah satunya cara mengukur alat kelamin pria. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak ditayangkan di luar jam tayang dewasa. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja serta kewajiban program yang berisi pembahasan masalah seks untuk disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 22 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
|