Tgl Surat

6 Mei 2019

No. Surat

205/K/KPI/31.2/05/2019

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV LPB

SMV FreeSat TV

Program Siaran

“Once Upon a Time in Venice” 

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Once Upon a Time in Venice” yang ditayangkan oleh SMV FreeSat TV melalui lembaga penyiaran berlangganan k-drama pada tanggal 22 April 2019 mulai pukul 09.14 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan grafiti seorang pria yang memasukkan penisnya ke dalam mulut pria lain. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung keberagaman khalayak, kewajiban untuk berhati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma yang dianut masyarakat, serta memperhatikan dan melindungi kepentingan anak. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), penyiaran mempunyai fungsi sebagai hiburan yang sehat serta diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.  

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.