Tgl Surat

6 Mei 2019

No. Surat

208/K/KPI/31.2/12/05/2019

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Opera van Java”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Opera van Java” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 25 April 2019 mulai pukul 21.07 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan dua orang pria yang memakai busana dan riasan layaknya sinden wanita. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh negatif terhadap khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja, program siaran yang menampilkan muatan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat, serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. 

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.