Tgl Surat

6 Mei 2019

No. Surat

207/K/KPI/31.2/12/05/2019

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun Radio

HARD ROCK FM

Program Siaran

 “Speak Up n Make It Happen” 

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Speak Up n Make It Happen” yang disiarkan oleh stasiun Hard Rock FM pada tanggal 6 April 2019 mulai pukul 07.38 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menyiarkan kutipan berita mengenai kepala seorang pria yang tersangkut di alat kelamin istrinya ketika sedang berhubungan seksual. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk memperhatikan norma kesopanan serta memperhatikan dan melindungi kepentingan anak. Atas dasar hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.