Tgl Surat |
14 Mei 2019 |
No. Surat |
222/K/KPI/31.2/12/05/2019 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
”Iklan “Hago Pasti Jago” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Iklan “Hago Pasti Jago” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 12 Mei 2019 pukul 13.18 WIB. Iklan tersebut menampilkan adegan guru yang memaafkan siswa yang terlambat masuk kelas, bahkan membawakan tas dan menyilakan duduk, sebagai konsekuensi karena ia kalah bermain game dengan siswa tersebut. Muatan yang sama sebelumnya juga tayang pada tanggal 7 Mei 2019 pukul 17.04 WIB. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh negatif terhadap khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja, terkait sikap menghormati sosok seorang guru. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas larangan program siaran iklan menayangkan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 58 Ayat (4) huruf h. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Sesuai dengan Pasal 5 UU Penyiaran, penyiaran diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Menyikapi muatan tidak pantas pada iklan tersebut, KPI Pusat mengimbau kepada saudara agar segera menghentikan iklan yang dimaksud. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
|