Tgl Surat

16 April 2019

No. Surat

179/K/KPI/31.2/12/04/2019

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

TRANS7

Program Siaran

 “Fact Or Fake”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Fact Or Fake” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 6 April 2019 pukul 21.41 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan video seorang anak perempuan yang sedang menggosok gigi seekor buaya. Perlu kami ingatkan bahwa program siaran harus lebih berhati-hati dalam pemilihan tema pada segmen viral dan tidak mengangkat hal-hal negatif yang berhubungan dengan anak-anak atau remaja. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran melindungi kepentingan remaja. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.