Tgl Surat

16 April 2019

No. Surat

178/K/KPI/31.2/12/04/2019

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

 “Lazada Super Par7y”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Lazada Super Par7y” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 26 Maret 2019 mulai pukul 21.49 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan muatan seorang penyanyi wanita (Dua Lipa) dengan pakaian yang memperlihatkan belahan dadanya. Perlu kami ingatkan agar lebih berhati-hati dalam teknik pengambilan kamera sehingga tidak mengesankan eksploitasi terhadap bagian tubuh tertentu. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.