Tgl Surat |
28 Maret 2019 |
No. Surat |
160/K/KPI/31.2/12/03/2019 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TV ONE |
Program Siaran |
“Indonesia Lawyers Club” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Indonesia Lawyers Club” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 19 Maret 2019 pukul 23.45 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan perkataan dari Ridwan Saidi terkait orang tertentu yakni, “..yang satu ini mohon maaf ya jalannya diseret-seret, jadi bagaimana yaa padahal cuma semeter dari bangku ke mikrofon ‘tuh diseret-seret jalannya..”. Perlu kami ingatkan agar host (pemandu program), tidak melakukan pembiaran terhadap narasumber ketika membicarakan hal-hal di luar konteks pembahasan sehingga dapat menyinggung seseorang dengan keterbatasan tertentu. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara, kami sampaikan terima kasih.
|