Tgl Surat |
20 Februari 2019 |
No. Surat |
93/K/KPI/31.2/12/02/2019 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS TV |
Program Siaran |
“Rumah Uya” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Rumah Uya” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 29 Januari 2019 mulai pukul 17.01 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan perbincangan antara host dengan narasumber yang bermakna asosiatif seperti, “…burung William ‘kan masih muda, masih seger, terus juga masih kuat…, daripada burung dia letoy…”, “…yang saban hari abang liat ‘tuh video apa? Video begituan ‘kan?...emang letoy terus nontonnya video begituan…”. Meskipun terdapat penjelasan di akhir program, namun sepanjang program tidak terdapat upaya klarifikasi dari host sehingga membiarkan khalayak berasumsi negatif. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan remaja serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara, kami sampaikan terima kasih.
|