Tgl Surat

1 Februari 2019

No. Surat

51/K/KPI/31.2/12/02/2019

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun Radio

RDI

Program Siaran

“This Is Dangdut”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “This Is Dangdut” yang disiarkan oleh stasiun RDI pada 20 Januari 2019 mulai pukul 11.22 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menyiarkan lagu “Papa Pulang Mama Sayang” yang bermuatan lirik dewasa seperti, “papa pulang mama goyang, kita berdua bermesraan, papa pulang mama goyang aah aku makin sayang, wanita mana tahan ditinggalkan, tak disentuh, tak dibelai, tak dipegang janjinya..”. KPI Pusat menilai muatan lagu dan lirik demikian berpotensi memberi pengaruh buruk terhadap khalayak yang mendengar khususnya anak-anak dan remaja. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. 

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.