Tgl Surat

9 Januari 2019

No. Surat

17a/K/KPI/31.2/12/01/2019

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Gempita 2019”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Gempita 2019” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 31 Desember 2018 mulai pukul 23.27 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang adegan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan seorang pria (Limbad) yang melakukan beberapa aksi yaitu menabrakkan diri ke neon yang dialiri oleh listrik, menaburkan pecahan beling ke wajah, berjalan di atas bara api, menaiki anak tangga dari golok serta berendam di dalam air mendidih. Selain itu, program siaran diminta untuk menyesuaikan klasifikasi dengan jam tayang. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 23 huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran yang memuat adegan kekerasan. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. 

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.