Tgl Surat

22 Januari 2019

No. Surat

/K/KPI/31.2/01/2019

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Pagi Pagi Pasti Happy”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 7 Januari 2019 mulai pukul 09.38 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan wawancara dengan dua anak laki-laki tentang kronologi kejadian tsunami selat Sunda. Program siaran tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti bencana yang menimbulkan dampak traumatik. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak. 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. 

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.