Tgl Surat

17 Desember 2018

No. Surat

682/K/KPI/31.2/12/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Sinema Spesial: Sundel Bolong”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Sinema Spesial: Sundel Bolong” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 5 Desember 2018 mulai pukul 19.44 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja, pembatasan program siaran horor, dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan keterangan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) Dewasa (D) namun ditayangkan di luar jam tayang dewasa dengan klasifikasi R13+. Sesuai Pasal 14 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012, lembaga penyiaran wajib menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai penggolongan program siaran. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan/atau remaja serta larangan siaran klasifikasi R menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti horor. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. 

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara, kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.