Tgl Surat

17 Desember 2018

No. Surat

678/K/KPI/31.2/12/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun Radio

Global FM

Program Siaran

“Global Top 20”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menilai Program Siaran “Global Top 20” yang disiarkan oleh stasiun Global FM pada tanggal 2 Desember 2018 pukul 17.58 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan anak, serta ungkapan kasar dan makian sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menyiarkan lagu dari Katy Perry yang berjudul  Hot and Cold dengan muatan lirik berupa kata kasar “bitch”. Muatan serupa juga kami temukan pada lagu DJ Khalid ft Justin Bieber- No Brainer. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 24 SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk memperhatikan norma kesopanan, memperhatikan dan melindungi kepentingan anak, serta larangan muatan ungkapan kasar dan makian dalam bahasa asing. Atas dasar hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara, kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.