Tgl Surat |
11 Desember 2018 |
No. Surat |
/K/KPI/31.2/12/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
“Shopee” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menilai Siaran Iklan “Shopee” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 9 Desember 2018 pukul 06.57 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012. Siaran Iklan tersebut menampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya. Berdasarkan hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |