Tgl Surat |
11 Desember 2018 |
No. Surat |
/K/KPI/31.2/12/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
GTV |
Program Siaran |
“Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menilai Program Siaran “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 19 November 2018 pukul 19.36 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim. Muatan serupa juga ditampilkan pada siaran iklan “Shopee” yang tayang tanggal 9 Desember 2018 pukul 12.48 WIB. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya. Berdasarkan hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
|