Tgl Surat |
23 November 2018 |
No. Surat |
632/K/KPI/31.2/11/2018 |
Status |
Penghentian Sementara |
Stasiun TV |
TRANS TV |
Program Siaran |
“Pagi Pagi Pasti Happy” |
Deskripsi Pelanggaran |
KEPUTUSAN KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT NOMOR 623/K/KPI/31.2/11/2018 TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF PENGHENTIAN SEMENTARA PROGRAM SIARAN “PAGI PAGI PASTI HAPPY” TRANS TV KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,
Menimbang : a. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2018 Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis melalui surat nomor 49/K/KPI/31.2/02/2018; b. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2018 Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua melalui surat nomor 362/K/KPI/31.2/06/2018; c. Bahwa berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Pagi-Pagi Pasti Happy” tanggal 27 September 2018 yang menayangkan muatan komentar negatif oleh host dan tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda; d. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, KPI Pusat menetapkan Surat Keputusan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252); 2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran; 3. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran; 4. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF PENGHENTIAN SEMENTARA PROGRAM SIARAN “PAGI PAGI PASTI HAPPY” TRANS TV
KESATU : Terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (“P3”) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (“SPS”) KPI Tahun 2012. KEDUA : Memberikan sanksi berupa : 1. Sanksi Administratif Penghentian Sementara pada Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” selama 3 (tiga) hari penayangan, yaitu pada tanggal 3-5 Desember 2018; 2. Selama menjalankan sanksi tersebut tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012. KETIGA : Keberatan atas Surat Keputusan dapat disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Keputusan diterima. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2018
Ketua KPI Pusat,
YULIANDRE DARWIS Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Presiden Republik Indonesia 2. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 3. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia 4. Dewan Periklanan Indonesia 5. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia 6. Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia
|