Tgl Surat |
28 November 2018 |
No. Surat |
634/K/KPI/31.2/11/2018 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS7 |
Program Siaran |
“Selebrita Pagi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Selebrita Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 19 November 2018 mulai pukul 07.28 WIB. Program siaran tersebut menampilkan peristiwa penggerebekan rumah Angel Lelga saat bersama dengan seorang pria di dalam kamar. Terdapat muatan saat Vicky memanjat pagar rumah hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga. Perlu diketahui, program siaran dengan muatan privasi tidak sepatutnya disajikan di ruang publik. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
|