Tgl Surat |
9 November 2018 |
No. Surat |
586/K/KPI/31.2/11/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TV ONE |
Program Siaran |
Jurnalistik “Ragam Perkara” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Ragam Perkara” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 16 Oktober 2018 pukul 10.35 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012. Program siaran jurnalistik tersebut menampilkan visualisasi seorang anak perempuan dan laki-laki yang diduga melakukan perbuatan asusila. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (2) dan Ayat (3) SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran yang berisi muatan informasi tentang dugaan tindak pidana asusila menampilkan anak-anak dan/atau remaja serta kewajiban menyamarkan wajah anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa hukum. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
|