Tgl Surat

12 November 2018

No. Surat

593/K/KPI/31.2/11/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Komeng Acak Adul”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Komeng Acak Adul” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 5 November 2018 mulai pukul 07.42 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria yang melempar adukan semen ke kepala temannya. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.