Warning: Illegal string offset 'd14087df0b5c1b710b0babd8a917e7fa' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'b123215ea2bc13b0c234af791d9cd5a1' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Teguran Tertulis untuk Program Siaran “Killer Karaoke Indonesia” ANTV


 

Tgl Surat

12 November 2018

No. Surat

598/K/KPI/31.2/11/2018

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Killer Karaoke Indonesia”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Killer Karaoke Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 27 Oktober 2018 mulai pukul 17.54 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan permainan “celup manjah” yang terdapat seorang pria bernyanyi dan dicelupkan ke kolam air yang berisi berbagai macam hewan seperti kadal, biawak, ular, kodok, dan iguana. Selain itu terdapat seorang wanita yang bernyanyi di bathtub yang disiram berbagai macam hewan seperti, kadal, kecoa, kodok, tikus, dan ular. Terdapat muatan serupa pada permainan “sundul bolong”. Pelanggaran juga ditemukan pada tanggal 28 Oktober 2018. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.