Tgl Surat |
12 November 2018 |
No. Surat |
594/K/KPI/31.2/11/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
GTV |
Program Siaran |
“Penghuni Rumah Terakhir” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pengaduan masyakarat, pemantauan, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Penghuni Rumah Terakhir” yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 31 Oktober 2018 mulai pukul 22.17 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan program siaran yang menampilkan muatan supranatural sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria (Limbad) yang memakan paku. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 30 Ayat (1) huruf g SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran menampilkan muatan supranatural dengan memasukkan benda ke anggota tubuh seperti paku. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
|