Tgl Surat |
31 Oktober 2018 |
No. Surat |
572/K/KPI/31.2/10/2018 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
METRO TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Editorial Media Indonesia” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Editorial Media Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 17 September 2018 mulai pukul 07.13 WIB. Program siaran jurnalistik tersebut menayangkan tema “KPK Terpaku di Depan Pintu Century” dengan menampilkan artikel yang bersumber dari asiasentinel.com berjudul “Indonesia’s SBY Government: Vast Criminal Conspiracy”. Adapun hasil penelusuran KPI Pusat, muatan artikel serupa juga ditemukan pada program siaran jurnalistik antara lain: No. Program Tanggal 1. Primetime Talk 17 September 2018 2. Realitas 17, 19 September 2018 3. Metro Pagi Primetime 18,19, 20, 21 September 2018 4. Metro Siang 18, 20, 21 September 2018 5. Metro Malam 21 September 2018 6. Primetime News 13,19, 21 September 2018 7. Metro Hari Ini 13,19, 21 September 2018 8. Top News 13,19, 20 September 2018 9. New Story Insight 22 September 2018 10. Metro Highlight 22, 23 September 2018
Atas pengaduan dan temuan tersebut KPI telah melakukan sejumlah langkah taktis antara lain: 1. Mengadakan audiensi dengan pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (“Pengadu”) pada tanggal 26 September 2018 yang pada intinya Pengadu keberatan dengan cara pemberitaan Metro TV dalam mengangkat isu tersebut; 2. Mengundang pihak Metro TV (“Teradu”) pada tanggal 28 Oktober 2018 untuk melakukan klarifikasi yang dihadiri oleh Direktur Pemberitaan, dan pada intinya pihak Teradu menyatakan telah melakukan prosedur dan proses jurnalistik secara benar sebelum menayangkan program siaran tersebut; 3. Melakukan pertemuan dengan Dewan Pers pada tanggal 1 Oktober 2018 untuk melakukan koordinasi dalam menangani pengaduan tersebut; 4. Dewan Pers mengadakan pertemuan klarifikasi bersama dengan KPI Pusat dan dihadiri oleh pihak Pengadu dan Teradu pada tanggal 3 Oktober 2018, yang menghasilkan rancangan Risalah Penyelesaian Pengaduan namun tidak disetujui Teradu; 5. Dewan Pers melakukan Sidang Pleno (ajudikasi) pada tanggal 12 Oktober 2018 dengan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 43/PPR-DP/X/2018 tentang Pengaduan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terhadap Lembaga Penyiaran Metro TV yang pada intinya Teradu telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi, tidak berimbang, dan Teradu menayangkan Editorial harian Media Indonesia dengan elemen audio-visual yang cenderung menghakimi. Dengan memperhatikan langkah-langkah yang telah dilakukan serta hasil ajudikasi Dewan Pers, KPI Pusat memutuskan program siaran telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Pada intinya lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta P3 dan SPS. Selain itu program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, yakni akurat, adil, berimbang, tidak memihak, dan tidak beritikad buruk. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
|