Tgl Surat |
17 Oktober 2018 |
No. Surat |
553/K/KPI/31.2/10/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“Tangis Kehidupan Wanita” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Tangis Kehidupan Wanita” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada 8 Oktober 2018 mulai pukul 16.10 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan adegan majikan yang memperlakukan asisten rumah tangganya secara kasar. Muatan serupa juga kembali ditemukan pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2018. Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R-BO sepatutnya mengandung muatan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja dan dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |