Tgl Surat

17 Oktober 2018

No. Surat

552/K/KPI/31.2/10/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

METRO TV

Program Siaran

“Metro Plus”

Deskripsi Pelanggaran

                   
Berdasarkan surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (“Kemenkes RI”) nomor PK.05.01/1/3259/2018 tertanggal 4 Oktober 2018 perihal Permohonan Penghentian Iklan Dr. Laser, disampaikan bahwa Siaran Iklan “Dr. Laser” tidak sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Kesehatan dan Etika Pariwara Indonesia. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (“KPI”) Pusat menemukan muatan yang dimaksud tayang dalam program siaran “Metro Plus” pada stasiun Metro TV tanggal 10 Oktober 2018 mulai pukul 13.38 WIB.

KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 58 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang ketentuan program siaran iklan untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.