Tgl Surat |
17 Oktober 2018 |
No. Surat |
552/K/KPI/31.2/10/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
METRO TV |
Program Siaran |
“Metro Plus” |
Deskripsi Pelanggaran |
KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 58 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang ketentuan program siaran iklan untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |