Tgl Surat |
17 Oktober 2018 |
No. Surat |
551/K/KPI/31.2/10/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
MNC TV |
Program Siaran |
“Ustad Dhanu’s File” |
Deskripsi Pelanggaran |
Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang mengalami kesurupan. Selain itu, ditemukan pula muatan serupa pada tanggal 12 dan 16 Oktober 2018. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan supranatural. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Perlu kami ingatkan bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi yakni larangan program siaran faktual menampilkan adegan kesurupan dan/atau kerasukan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |