Tgl Surat |
4 Oktober 2018 |
No. Surat |
520/K/KPI/31.2/10/2018 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“Menembus Mata Bathin” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Menembus Mata Bathin” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 29 September 2018 mulai pukul 22.56 WIB. Program siaran tersebut menampilkan seorang wanita yang mengaku menggunakan susuk di bagian bibir, dada dan bagian intim untuk dapat menaklukkan beberapa orang pria. Selain itu, wanita tersebut juga menceritakan cara melakukan pengasihan kepada suaminya agar menjadi penurut dengan mencampurkan darah dan kopi. Tema/topik demikian dinilai tidak pantas untuk disiarkan di ruang publik. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
|