Tgl Surat

4 Oktober 2018

No. Surat

519/K/KPI/31.2/10/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

GTV

Program Siaran

“Tahukah Kamu ?”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Tahukah Kamu ?” yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 26 September 2018 mulai pukul 07.10 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan adegan seksual sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan liputan tentang suku mursi yang terdapat visualisasi payudara seorang wanita. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 huruf h SPS KPI Tahun 2012 tentang pelarangan menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu yakni payudara. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.