Tgl Surat

20 September 2018

No. Surat

508/K/KPI/31.2/09/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

KOMPAS TV

Program Siaran

“Viral Banget”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (“KPI Pusat”) menilai Program Siaran “Viral Banget” yang ditayangkan oleh stasiun Kompas TV pada tanggal 10 September 2018 pukul 10.04 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan seorang anak yang beberapa kali memegang kepala ular kobra yang ada di hadapannya. Hal ini dapat memberi kesan bahwa perbuatan demikian merupakan hal yang lumrah dan dapat ditiru khalayak yang menonton. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.