Tgl Surat |
20 September 2018 |
No. Surat |
505/K/KPI/31.2/09/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
iNEWS |
Program Siaran |
Saksi Kunci” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pengaduan masyakarat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Saksi Kunci” yang ditayangkan oleh stasiun iNews pada tanggal 13 September 2018 pukul 19.49 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan penggambaran kembali peristiwa pembunuhan seorang wanita dengan adegan seorang pria yang bertelanjang dada dan wanita berada di atas ranjang. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan. Program siaran sepatutnya berhati-hati dalam menayangkan suatu penggambaran kembali atas peristiwa agar sesuai dengan khalayak yang menonton. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara, kami sampaikan terima kasih.
|