Tgl Surat

3 September 2018

No. Surat

467/K/KPI/31.2/09/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

GTV

Program Siaran

“Masihkah Kau Mencintaiku”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Masihkah Kau Mencintaiku” yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 27 Agustus 2018 pukul 22.35 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan konflik rumah tangga pasangan suami istri yang saling menuduh selingkuh. Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R-BO sepatutnya mengandung muatan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja dan dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap hak privasi serta larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja berperilaku tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.