Tgl Surat |
12 September 2018 |
No. Surat |
487/K/KPI/31.2/09/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Liputan 6 Malam” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Liputan 6 Malam” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 29 Agustus 2018 pukul 02.05 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang kewajiban penyamaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program siaran jurnalistik tersebut memberitakan tawuran yang dilakukan oleh beberapa orang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan dengan menampilkan wajah korban dan pelaku tanpa dilakukan penyamaran. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 43 huruf g SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban penyamaran gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
|