Tgl Surat |
15 Agustus 2018 |
No. Surat |
450/K/KPI/31.2/08/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Tercyduk” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Tercyduk” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 10 Agustus 2018 pukul 15.43 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan konflik antara dua orang wanita yang saling menjambak rambut dan mengaku sebagai istri dari seorang laki-laki. Perseteruan tersebut dilakukan di hadapan anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan latar lingkungan sekolah. Selain itu, ditemukan pula adegan serupa pada tanggal 8 Agustus 2018 pukul 15.23 WIB. Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R sepatutnya mengandung muatan yang sesuai dengan perkembangan spikologis remaja dan dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak dan remaja serta larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja berperilaku tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
|