Tgl Surat |
15 Agustus 2018 |
No. Surat |
439/K/KPI/31.2/08/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TV ONE |
Program Siaran |
Jurnalistik “Kabar Hari Ini” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Kabar Hari Ini” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 1 Agustus 2018 mulai pukul 21.46 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut beberapa kali menampilkan seorang turis wanita menampar seorang laki-laki yang merupakan petugas imigrasi bandara. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran jurnalistik untuk tidak menonjolkan unsur kekerasan. Berdasarkan hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
|